Pasca Gelar Perkara, Penyidik Bakal Panggil Kembali Terlapor Dokter Bambang pada Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Utara

    Pasca Gelar Perkara, Penyidik Bakal Panggil Kembali Terlapor Dokter Bambang pada Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Utara

    TORAJA UTARA - Pasca gelar perkara laporan kasus dugaan pelanggaran UU Pers di Toraja Utara, penyidik bakal panggil kembali dokter Bambang sebagai terlapor, Jumat (21/6/2024).

    Hal tersebut disampaikan AKP Syahrul selaku Plt. Kasat Reskrim Polres Toraja Utara saat ditemui awak media Indonesia Satu, pada hari Rabu (19/6/2024) di ruang kerjanya.

    AKP Syahrul, juga membenarkan jika pada kasus tersebut sudah digelar perkarakan pada tanggal 12 Juni 2024.

    "Iya, sudah digelar perkara. Tapi dalam gelar perkara tersebut banyak pertimbangan dan pendapat sehingga kemungkinan kita akan memanggil kembali pihak terlapor untuk melengkapi keterangannya, " ucap AKP Syahrul.

    Selain itu juga, untuk kelengkapan keterangannya pelapor juga akan kita undang kembali karena ini kasus baru di Polres Toraja Utara yang mana pelapornya dari insan pers jadi kita harus serba kehati-hatian dalam mengambil keputusan. Apakah akan naik sidik atau tidak, tambah AKP Syahrul.

    (Widian)

    polres toraja utara toraja utara akp syahrul uu pers wartawan pera laporan dokter bambang
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Cinta Lingkungan Sayang Kesehatan, Gerakan...

    Artikel Berikutnya

    Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami