TORAJA UTARA - Pasca gelar perkara laporan kasus dugaan pelanggaran UU Pers di Toraja Utara, penyidik bakal panggil kembali dokter Bambang sebagai terlapor, Jumat (21/6/2024).
Hal tersebut disampaikan AKP Syahrul selaku Plt. Kasat Reskrim Polres Toraja Utara saat ditemui awak media Indonesia Satu, pada hari Rabu (19/6/2024) di ruang kerjanya.
Baca juga:
Tok, PT Torganda terancam Pailit
|
AKP Syahrul, juga membenarkan jika pada kasus tersebut sudah digelar perkarakan pada tanggal 12 Juni 2024.
"Iya, sudah digelar perkara. Tapi dalam gelar perkara tersebut banyak pertimbangan dan pendapat sehingga kemungkinan kita akan memanggil kembali pihak terlapor untuk melengkapi keterangannya, " ucap AKP Syahrul.
Selain itu juga, untuk kelengkapan keterangannya pelapor juga akan kita undang kembali karena ini kasus baru di Polres Toraja Utara yang mana pelapornya dari insan pers jadi kita harus serba kehati-hatian dalam mengambil keputusan. Apakah akan naik sidik atau tidak, tambah AKP Syahrul.
(Widian)