Jelang Penetapan Calon Pada Pilkada Serentak, SK 147 Jadi Tanggapan Tertulis ke KPU Toraja Utara

    Jelang Penetapan Calon Pada Pilkada Serentak, SK 147 Jadi Tanggapan Tertulis ke KPU Toraja Utara
    Ketua LSM Forum Peduli Toraja

    TORAJA UTARA - Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Toraja (LSM-FPT), hari ini secara resmi memberikan tanggapan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara, Minggu (15/9/2024).

    Dimana tanggapan dari FPT ini merujuk terhadap SK pelantikan para pejabat pada lingkup pemerintahan kabupaten Toraja Utara yang dilakukan oleh Bupati Yohanis Bassang yang juga maju sebagai bakal calon petahana pada Pilkada serentak tahun 2024 ini.

    Selaku ketua LSM FPT, Yulius Dakka menyebutkan jika bukan cuma SK pelantikan yang menjadi tanggapan pada masa tahapan masukan dan tanggapan, namun SK Pembatalan atas SK Pelantikan tersebut juga dijadikan dasar untuk memberikan tanggapan ke pihak KPU agar bakal calon Petahana tersebut tidak ditetapkan Sebagai calon karena telah melanggar ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2. 

    "Kaitan dengan SK Pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 yang kemudian dibatalkan lagi melalui SK Pembatalan pada tanggal 28 Maret 2024, menurut kami telah melanggar ketentuan UU Pilkada, terlepas kalau ada pihak lain yang beranggapan lain. Namun ini adalah sikap yang kami bawa ke tempat yang tepat untuk ditindak lanjuti, " sebut Yulius Dakka

    Untuk itu, Dakka menyebutkan jika pihaknya selaku lembaga swadaya masyarakat telah mempersiapkan mental yang cukup untuk mengawal keyakinan mereka itu dengan tetap akan mengikuti tahapan dan alur sebagaimana yang telah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

    "Dengan dibukanya sarana dan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon ini maka saya mengajak semua masyarakat agar memanfaatkan ruang yang disediakan oleh negara untuk menyampaikan tanggapan masing-masing sesuai jalurnya, dibanding hanya berdebat di luar jalur, " pungkasnya.

    Yulius Dakka yang juga jebolan aktivis 98 ini menegaskan bahwa selain yang tertulis pada pasal 71 ayat (2) UU 10 Tahun 2016 terkait larangan melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon yang tidak boleh dilanggar oleh Bupati atau Wakil Bupati yang akan maju kembali, juga ada sanksinya yang sangat jelas tertulis pada pasal 71 ayat (5).

    "Pada pasal 71 ayat (5) sangat jelas sanksi bagi Bupati yang melanggar Pasal 71 ayat (2) dimana tertulis bahwa, Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, " sebut Dakka

    Dan hal ini kata Yulius Dakka bahwa sanksi tersebut juga diperkuat oleh surat edaran Mendagri pertanggal 29 Maret 2024 kepada semua gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia dimana isinya sangat jelas penegasannya pada point 1 akan sanksi yang merunut kepada Pasal 71 ayat (5) UU 10 Tahun 2016.

    Untuk itu, Yulius Dakka berpesan kepada penyelenggara dalam hal ini KPU Toraja Utara agar senantiasa berjalan sesuai tatanan undang-undang yang berlaku karena itu mengikat dan wajib hukumnya untuk dipatuhi serta diikuti.

    "Itu adalah amanah UU yang mengatur Pilkada, jadi kami pesankan agar rekan KPU Toraja Utara senantiasa mengikuti perintah UU tersebut karena pada Pasal 71 ayat (5) sangat jelas perintahnya untuk dilaksanakan oleh KPU, " pesan Yulius Dakka 

    toraja utara kpu toraja utara lsm forum peduli toraja calon pilkada serentak penetapan calon
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Ditengah Isu Pelantikan 147 Pejabat ASN...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Dilaporkan Dugaan Pelanggaran UU Pers, Ketua Tim Surveyor  Akreditasi Kesehatan dari KAKP Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toraja Utara
    Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran UU Pers Bakal Dilaksanakan Dalam Waktu Dekat di Mapolres Torut, Akankah Terlapor Jadi Tersangka
    Pasca Gelar Perkara, Penyidik Bakal Panggil Kembali Terlapor Dokter Bambang pada Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Utara
    Jelang Penetapan Calon Pada Pilkada Serentak, SK 147 Jadi Tanggapan Tertulis ke KPU Toraja Utara
    Hanya Gunakan Sepeda Motor dari Rongkong Luwu Utara, 4 Putra Putri ini Hadir Pentaskan Tari Jaro pada Perayaan Hari Tari Dunia di Toraja Utara
    Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran UU Pers Bakal Dilaksanakan Dalam Waktu Dekat di Mapolres Torut, Akankah Terlapor Jadi Tersangka
    Dilaporkan Dugaan Pelanggaran UU Pers, Ketua Tim Surveyor  Akreditasi Kesehatan dari KAKP Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toraja Utara
    Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Utara Berujung Damai, Terlapor Dokter Bambang Meminta Maaf
    Pasca Gelar Perkara, Penyidik Bakal Panggil Kembali Terlapor Dokter Bambang pada Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Utara
    Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Urara Terhadap Terlapor Ketua Tim Akreditasi Puskesmas Terus Bergulir, AKP Syahrul: Kami Masih Periksa Saksi Lain
    Berikut Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara Terpilih Periode 2023-2028
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Pentingnya Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Torut Akomodir Saran Insan Pers
    Bawaslu Toraja Utara Tegaskan Kepada ASN, TNI/Polri, dan Kepala Lembang Bersama Perangkatnya Agar Menjaga Netralitas Pada Pilkada 2024
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara

    Ikuti Kami