TORAJA UTARA - Ibarat gajah di pelupuk mata tidak tampak, kuman di seberang lautan tampak. Hal inilah yang berlaku pada perlakuan penindakan terhadap penggunaan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat parkir, Rabu (5/2/2025).
Pasalnya, 4 tahun lalu dengan sigapnya satpol PP Toraja Utara melakukan penindakan terhadap kendaraan masyarakat yang kedapatan terparkir di atas trotoar atau bahu jalan.
Sedangkan penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir oleh pegawai Pemda di jalan poros Toraja - Palopo depan Kantor Bupati di Marante, seolah ada pembiaran.
Arlin, salah satu masyarakat pengguna jalan yang sempat berhenti dan ditemui oleh awak media pada hari Selasa (4/2/2025) mengatakan jika penerapan aturan selalunya hanya diberlakukan kepada masyarakat biasa.
"Nah, ini dia salah satu contoh yang kurang bagus terhadap penerapan aturan dimana beberapa tahun lalu Satpol PP Toraja Utara dengan semangatnya melarang bahkan kempeskan ban kendaraan yang kedapatan diparkir di sepanjang trotoar atau bahu jalan, " tutur Arlin.
Sementara penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir sebut Arlin, bahwa itu jelas-jelas sudah beberapa lama terjadi di depan kantor Bupati Toraja Utara, tapi seolah bukanlah pelanggaran di depan mata satpol PP.
"Coba masyarakat biasa yang parkir di situ pasti sudah ditindak apalagi ada rambu lalulintas yang terpasang di situ. Tapi ya, namanya juga sesama profesi satu seragam pegawai pemerintah, mungkin itulah bukanlah pelanggaran dan dibiarkan saja, " ketus Arlin.
(Wid)
Baca juga:
Di Desa Cibedug Marak Rumah Tidak Layak Huni
|