TORAJA UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku berinisial NS alias PP, Kamis (6/2/2025).
NS alias PP diamankan Satresnarkoba pada hari Selasa (4/2/2025) dini hari saat mampir di sebuah warung di Jln. Ahmad Yani, Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara
Saat dikonfirmasi penangkapan tersebut, selaku Kasat Resnarkoba IPTU Firman, membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika berinisal NS alias PP (29) yang merupakan warga Tampo Tallunglipu.
Selain mengamankan NS alias PP, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat total 1, 15 gram, 2 buah sendok takar dan 40 bungkus plastik klip kosong, jelasnya.
Foto Terduga Pelaku NS yang Berhasil Diamankan
"Keselurahan barang bukti tersebut, ditemukan di dalam sebuah tas kecil warna hitam yang diletakkan pada dasboar mobil yang digunakan oleh terduga pelak, " jelas Iptu Firman .
Lanjut Iptu Firman, berdasarkan keterangan terduga pelaku bahwa sabu tersebut dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @kaptencilik.utm.
"NS juga mengakui kalau barang haram tersebut akan dijual dan konsumsi sendiri, " imbuh Iptu Firman.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kasat Resnarkoba pelaku NS alias PP dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya yaitu pidana kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, " tutur Iptu Firman..
(Wid)
Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel